Di
Indonesia, terdapat beberapa bentuk Badan Usaha atau kepemilikan bisnis,
diantara lainnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS), Koperasi, dan Yayasan.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
atau Badan Usaha Milik Negara adalah usaha yang permodalannya seluuhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum,
dan Persero.
1.1 Perjan (Perusahaan Jawatan) adalah
bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu merugi untuk biaya
pemeliharaan Perjan, maka saat ini tdak ada lagi perusahaan BUMN yang
menggunakan model Perjan. Contohnya: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
berubah menjadi PT. KAI.
1.2 Perum (Perusahaan Umum) adalah Perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi untuk pelayanan masyarakat, namun
ditujukkan untuk mencari keuntungan. Walaupun Perjan sudah diubah menjadi
Perum, Pemerintah masih merugi sehingga menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada Publik sehingga statusnya berubah menjadi Persero.
1.3 Persero adalah suatu bentuk badan usaha
yang dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan dari Persero berbeda dengan
Perjan dan Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan melakukan pelayanan umum.
1.4 Ciri-ciri BUMN:
- Modalnya disetor oleh Pemerindah melalui
APBN atau APBD
- Seluruh modalnya adalah milik Negara
atau Pemerintah Daerah
- Bertujuan untuk memberikan pelayanan
masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS
atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan bentuk badan usaha yang didirikan atau
yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu atau sekelompok orang
bukan milik Negara atau Pemerintah. Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan
usaha milik swasta (perusahaan swasta), antara lain Perusahaan Persekutuan,
Koperasi, dan Yayasan.
2.1 Perusahaan Persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki satu orang pemodal atau lebih. Perusahaan Persekutuan
terdiri dari 3 bentuk, yaitu Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan
Terbatas (PT).
2.1.1 Firma adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri serta
laba/keuntungan dibagi kepada anggota dengan perbandingan sesuai dengan akta
pendirian. Ciri-ciri dan sifat dari Firma yaitu, setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi apabila terdapat hutang tak terbayar, setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin, seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya, keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup, seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma,
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian, mudah memperoleh kredit usaha.
2.1.2 Persekutuan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perjanjian kerjasama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur,
mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya.
Dalam Persekutuan Komanditer (CV) terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu
pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan,
serta bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu
pasif hanya anggota yang ikut menanamkan modal kepada sekutu aktif tanpa ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Ciri-ciri dan sifat dari
Persekutuan Komanditer (CV) yaitu, sulit untuk menarik modal yang telah
disetor, modal besar karena didirikan banyak pihak, mudah mendapatkan kredit
pinjaman, ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada
yang pasif tinggal menunggu keuntungan, relatif mudah untuk didirikan,
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
2.1.3 Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua
orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal
tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Ciri-ciri dan sifat dari Perseroan
Terbatas (PT) yaitu, kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi, modal dan ukuran perusahaan besar, kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham, dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham, kepemilikan mudah berpindah tangan, keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen, pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
3.
Koperasi
Berdasarkan
UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk
tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan
bisnis semata. Untuk mencapai tujuan dan biaya operasional, biasanya yayasan
berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan melalui sumbangan amal, zakat,
infa, ataupun didapat dari seorang donatur.
Sumber
:
Nama
: Ivan Muhammad Rifai
NPM : 53411756
Kelas : 4IA11