Sunday, November 16, 2014

WLAN (Wireless Local Area Network)

LAN nirkabel (bahasa Inggris: Wireless LAN) adalah suatu jaringan area lokal nirkabel yang menggunakan gelombang radio sebagai media tranmisinya: link terakhir yang digunakan adalah nirkabel, untuk memberi sebuah koneksi jaringan ke seluruh pengguna dalam area sekitar. Area dapat berjarak dari ruangan tunggal ke seluruh kampus. Tulang punggung jaringan biasanya menggunakan kable, dengan satu atau lebih titik akses jaringan menyambungkan pengguna nirkabel ke jaringan berkabel.
LAN nirkabel adalah suatu jaringan nirkabel yang menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi antara perangkat komputer dan akhirnya titik akses yang merupakan dasar dari transiver radio dua arah yang tipikalnya bekerja di bandwith 2,4 GHz (802.11b, 802.11g) atau 5 GHz (802.11a). Kebanyakan peralatan mempunyai kualifikasi Wi-Fi, IEEE 802.11b atau akomodasi IEEE 802.11g dan menawarkan beberapa level keamanan seperti WEP dan atau WPA.
Kelebihan dari WLAN :
1. Mobilitas Tinggi
2. Kemudahan dan kecepatan instalasi
3. Menurunkan biaya kepemilikan
4. Fleksibel
5. Scalable
Kekurangan dari WLAN :
1. Delay yang besar
2. Biaya peralatan mahal
3. Adanya masalah propagasi radio seperti terhalang, terpantul, dan banyak sumber interferensi
5. Kapasitas jaringan menghadapi keterbatasan spektrum
6. Keamanan / kerahasiaan data kurang terjamin

Mode Jaringan Wireless LAN
Jaringan WLAN dapat bekerja dalam dua mode yaitu:
1. Mode Ad-Hoc
Mode ad-hoc sering disebut sebagai jaringan peer to peer atau disebut juga jaringan point to point. Mode ad-hoc memungkinkan hubungan antar komputer pada jaringan WLAN tanpa melalui suatu access point. Tidak seperti pada jaringan kabel yang mana jaringan point to point hanya berlangsung antara dua komputer, jaringan point to point pada jaringan WLAN dapat dilakukan oleh tiga komputer secara bersama. Semua komputer dapat berhubungan secara langsung dan menggunakan sumber daya yang ada secara bersama.
Pada jaringan point to point, masing-masing komputer cukup dipasang kartu WLAN dan tidak diperlukan peralatan lain. Pada jaringan ini, hanya dimungkinkan terjadinya hubungan antar komputer dalam kelompokjaringan tersebut dan tidak dapat untuk mengakses jaringan lain kecuali salah satu komputer difungsikan sebagai bridge. Jikajumlah komputer sudah mencapai tiga dan ada komputer lain yang ingin masuk pada jaringan ini, maka biasanya tidak akan berhasil sampai salah satu dari komputer yang ada memutuskan hubungan dengan jaringan. Intinya, pada jaringan point to point WLAN hanya diijinkan untuk hubungan antar tiga komputer.

2. Mode Infrastuktur
Jaringan WLAN yang bekerja pada mode ad-hoc hanya dibatasi untuk hubungan antar tiga komputer. Untuk menghubungkan banyak komputer, jaringan WLAN harus dijalankan menggunakan mode infrastruktur. Untuk menyusun jaringan WLAN yang bekerja pada mode infrastruktur diperlukan peralatan tambahan berupa wireless access point (WAP) atau disebut secara singkat dengan access point. Access point berlaku seperti hub atau switch pada jaringan kabel, sehingga access point akan menjadi pusat dari jaringan WLAN.
Access point pada jaringan WLAN dapat berupa dedicated access point dan PC access point. Yang dimaksud dedicated access point adalah access point yang dibuat oleh pabrik, sedangkan PC access point adalah komputer yang difungsikan sebagai access point setelah dilengkapi dengan perangkat lunak tertentu. Dedicated access point biasanya sudah dilengkapi dengan banyak fasilitas dan kemampuan untuk melakukan konfigurasi jaringan WLAN yang terhubung pada access point tersebut. Umumnya jaringan WLAN yang disusun sekarang menggunakan dedicated access point karena peralatan ini harganya tidak terlalu mahal.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/LAN_nirkabel

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/01/31/tentang-wlan-wireless-local-area-network-530142.html

Sunday, November 9, 2014

5 Web Browser terpopuler

Web Browser adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk menjelajahi internet sendiri, mengapa dengan web browser? karena bisa dilihat dari arti “Web Browser” yang berarti Web berarti Situs dan Browser yang berarti pembaca atau pe-lihat. Jadi dapat diartikan Web Browser sebagai Pembaca atau Pelihat Situs. Dengan ini anda bisa mengelilingi internet untuk mencari dan menemukan situs atau ilmu yang bermanfaat. Tetapi untuk menjadi referensi saja, web browser yang paling sering digunakan adalah

5 Web Browser terpopuler

1. Mozilla Firefox

Kepopuleran Mozilla Firefox mungkin sudah melegenda hehe, ya karena dengan banyak plugin atau add-ons yang bisa digunakan sehingga memudahkan penggunaan Mozilla Firefox ini, seperti apabila anda merupakan Internet Marketer atau Webmaster, anda dituntut untuk menggunakan beberapa add-ons seperti SEOquake untuk mengamati posisi posisi pesaing di dunia maya. Selebihnya apabila anda ingin menggunakan Mozilla Firefox ? cukup download di laman mereka ini

2. Google Chrome

Apabila anda memang baru pernah mendengar salah satu web browser yang dikatakan “paling cepat” oleh Google ini, memang saya rasa memiliki kecepatan yang sangat tinggi. Akan tetapi kadang kalau di saya, pernah tidak mau nge-load suatu halaman, tapi waktu pakai Mozilla Firefox, bisa di buka halamannya. Entah gara- gara internet saya atau apalagi saya tidak tau. Kalau mau download, bisa baca – baca postingan sebelumnya, atau bisa baca di sini, sekalian untuk link mendownload

3. Apple Safari

Web Browser yang diluncurkan oleh Apple ini hadir di beberapa Platform, mulai dari Mac, iPad, iPhone. Selain itu, sudah dibuat beberapa versi yang bisa digunakan untuk Windows. Untuk mendapatkan Web Browser ini, kunjungi : http://support.apple.com/kb/dl1531 Selain itu, pada Apple Safari ini, anda akan sangat terkesan karena terkesan lebih modern dari Web Browser lain

4. Internet Explorer

Setiap anda menginstall Windows, pasti include dah ini Web Browser. ya Internet Explorer, meski banyak yang tidak suka, termasuk saya :p, tapi kadang saya pakai, ya untuk nostalgia haha, karena dulu cuma tau Internet Explorer.

5. Opera


Web Browser Opera mungkin masih sering didengar, utamanya pada smartphone atau handphone. Tetapi untuk versi komputernya juga termasuk baik.

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)

ü  Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
ü  Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
ü  Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
ü  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü  Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü  Fotocopy NPWP perusahaan
ü  Neraca awal perusahaan
ü  Pasfoto 4 x 6
ü  Koperasi
ü  Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
ü  Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
ü  Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü  Fotocopy NPWP perusahaan
ü  Neraca awal perusahaan
ü  Pasfoto 4 x 6
ü  Persekutuan Comanditer (CV)
ü  Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
ü  Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
ü  Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü  Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü  Fotocopy NPWP perusahaan
ü  Neraca awal perusahaan
ü  Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)

Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat

Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang


Cara membuat Ad Hoc di Windows 8/ 8.1

Langsung saja untuk cara membuat Ad Hoc yaitu :
1.      Klik kanan pada logo start kemudian pilih Command Prompt (Admin)



2.      Setelah itu ketikkan..
- netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid=NAMA key=PASSWORD
- netsh wlan start hostednetwork



Selamat Mencoba J

Augmented Reality

         Ronald T. Azuma (1997) mendefinisikan augmented reality sebagai penggabungan benda-benda nyata dan maya di lingkungan nyata, berjalan secara interaktif dalam waktu nyata, dan terdapat integrasi antarbenda dalam tiga dimensi, yaitu benda maya terintegrasi dalam dunia nyata. Penggabungan benda nyata dan maya dimungkinkan dengan teknologi tampilan yang sesuai, interaktivitas dimungkinkan melalui perangkat-perangkat input tertentu, dan integrasi yang baik memerlukan penjejakan yang efektif.
Selain menambahkan benda maya dalam lingkungan nyata, realitas tertambah juga berpotensi menghilangkan benda-benda yang sudah ada. Menambah sebuah lapisan gambar maya dimungkinkan untuk menghilangkan atau menyembunyikan lingkungan nyata dari pandangan pengguna. Misalnya, untuk menyembunyikan sebuah meja dalam lingkungan nyata, perlu digambarkan lapisan representasi tembok dan lantai kosong yang diletakkan di atas gambar meja nyata, sehingga menutupi meja nyata dari pandangan pengguna.

Penggunaan Augmented Reality
Banyak sekali aplikasi yang menggunakan augmented reality, yang dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat umum, seperti augmented reality pada game, browser, dan aplikasi navigasi. Beberapa ini merupakan contoh dari penggunaan augmented reality pada bidang-bidang ilmu tertentu.
1.      Bidang Militer Dan Hukum
Pada bidang militer, digunakan untuk melakukan simulasi.
2.      Kendaraan
Pada kendaraan, biasa digunakan untuk memberikan petunjuk arah dengan menggunakan layar lebar.
3.      Kesehatan
Augmented Reality menyediakan data-data input berguna pada saat operasi, dan terkadang membantu memberikan instruksi yang dapat memaksimalkan proses operasi realtime.
4.      Arsitektur
Menggunakan blueprint untuk menampilkan augmented reality berupa bangunan secara virtual, sehingga mempercepat pekerjaan bidang arsitektur, dan dapat memperkirakan kelemahan-kelemahan yang ada pada bangunan

Markerless Augmented Reality
Salah satu metode Augmented Reality yang saat ini sedang berkembang adalah metode Markerless Augmented Reality, dengan metode ini pengguna tidak perlu lagi menggunakan sebuah marker untuk menampilkan elemen-elemen digital. Seperti saat ini dikembangkan oleh perusahaan Augmented Reality terbesar di dunia Total Immersion dan Qualcomm, mereka telah membuat berbagai macam teknik Markerless Tracking sebagai teknologi andalan mereka, seperti Face Tracking, 3D Object Tracking, dan Motion Tracking
1.      Face Tracking
Dengan menggunakan algoritma yang mereka kembangkan, komputer dapat mengenali wajah manusia secara umum dengan cara mengenali posisi mata, hidung, dan mulut manusia, kemudian akan mengabaikan objek-objek lain di sekitarnya seperti pohon, rumah, dan benda-benda lainnya. Teknik ini pernah digunakan di Indonesia pada Pekan Raya Jakarta 2010 dan Toy Story 3 Event.
2.      3D Object Tracking
Berbeda dengan Face Tracking yang hanya mengenali wajah manusia secara umum, teknik 3D Objek Tracking dapat mengenali semua bentuk benda yang ada di sekitar, seperti mobil, meja, televise, dan lain-lain.
3.      Motion Tracking
Pada teknik ini komputer dapat menangkap gerakan, Motion Tracking telah mulai digunakan secara ekstensif untuk memproduksi film-film yang mencoba mensimulasikan gerakan. Contohnya pada film Avatar, dimana James Cameron menggunakan teknik ini untuk membuat film tersebut dan menggunakannya secara realtime.  

               Mario Fernando, 2013

Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Prosedur Mindirikan PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.

6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.