Tuesday, November 25, 2014
Sunday, November 16, 2014
WLAN (Wireless Local Area Network)
LAN nirkabel
(bahasa Inggris: Wireless LAN) adalah suatu jaringan area lokal nirkabel yang
menggunakan gelombang radio sebagai media tranmisinya: link terakhir yang
digunakan adalah nirkabel, untuk memberi sebuah koneksi jaringan ke seluruh
pengguna dalam area sekitar. Area dapat berjarak dari ruangan tunggal ke
seluruh kampus. Tulang punggung jaringan biasanya menggunakan kable, dengan
satu atau lebih titik akses jaringan menyambungkan pengguna nirkabel ke
jaringan berkabel.
LAN nirkabel adalah suatu jaringan nirkabel yang
menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi antara perangkat komputer dan
akhirnya titik akses yang merupakan dasar dari transiver radio dua arah yang
tipikalnya bekerja di bandwith 2,4 GHz (802.11b, 802.11g) atau 5 GHz (802.11a).
Kebanyakan peralatan mempunyai kualifikasi Wi-Fi, IEEE 802.11b atau akomodasi
IEEE 802.11g dan menawarkan beberapa level keamanan seperti WEP dan atau WPA.
Kelebihan
dari WLAN :
1. Mobilitas Tinggi
2. Kemudahan dan kecepatan
instalasi
3. Menurunkan biaya kepemilikan
4. Fleksibel
5.
Scalable
Kekurangan
dari WLAN :
1. Delay yang besar
2. Biaya peralatan mahal
3. Adanya masalah propagasi radio
seperti terhalang, terpantul, dan banyak sumber interferensi
5. Kapasitas jaringan menghadapi
keterbatasan spektrum
6.
Keamanan / kerahasiaan data kurang terjamin
Mode
Jaringan Wireless LAN
Jaringan
WLAN dapat bekerja dalam dua mode yaitu:
1. Mode Ad-Hoc
Mode ad-hoc
sering disebut sebagai jaringan peer to peer atau disebut juga jaringan point
to point. Mode ad-hoc memungkinkan hubungan antar komputer pada jaringan WLAN
tanpa melalui suatu access point. Tidak seperti pada jaringan kabel yang mana
jaringan point to point hanya berlangsung antara dua komputer, jaringan point
to point pada jaringan WLAN dapat dilakukan oleh tiga komputer secara bersama.
Semua komputer dapat berhubungan secara langsung dan menggunakan sumber daya
yang ada secara bersama.
Pada jaringan
point to point, masing-masing komputer cukup dipasang kartu WLAN dan tidak
diperlukan peralatan lain. Pada jaringan ini, hanya dimungkinkan terjadinya
hubungan antar komputer dalam kelompokjaringan tersebut dan tidak dapat untuk
mengakses jaringan lain kecuali salah satu komputer difungsikan sebagai bridge.
Jikajumlah komputer sudah mencapai tiga dan ada komputer lain yang ingin masuk
pada jaringan ini, maka biasanya tidak akan berhasil sampai salah satu dari
komputer yang ada memutuskan hubungan dengan jaringan. Intinya, pada jaringan
point to point WLAN hanya diijinkan untuk hubungan antar tiga komputer.
2. Mode Infrastuktur
Jaringan WLAN
yang bekerja pada mode ad-hoc hanya dibatasi untuk hubungan antar tiga
komputer. Untuk menghubungkan banyak komputer, jaringan WLAN harus dijalankan
menggunakan mode infrastruktur. Untuk menyusun jaringan WLAN yang bekerja pada
mode infrastruktur diperlukan peralatan tambahan berupa wireless access point
(WAP) atau disebut secara singkat dengan access point. Access point berlaku
seperti hub atau switch pada jaringan kabel, sehingga access point akan menjadi
pusat dari jaringan WLAN.
Access point pada jaringan WLAN dapat berupa
dedicated access point dan PC access point. Yang dimaksud dedicated access
point adalah access point yang dibuat oleh pabrik, sedangkan PC access point
adalah komputer yang difungsikan sebagai access point setelah dilengkapi dengan
perangkat lunak tertentu. Dedicated access point biasanya sudah dilengkapi
dengan banyak fasilitas dan kemampuan untuk melakukan konfigurasi jaringan WLAN
yang terhubung pada access point tersebut. Umumnya jaringan WLAN yang disusun
sekarang menggunakan dedicated access point karena peralatan ini harganya tidak
terlalu mahal.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/LAN_nirkabel
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/01/31/tentang-wlan-wireless-local-area-network-530142.html
Sunday, November 9, 2014
5 Web Browser terpopuler
Web Browser adalah aplikasi yang bisa digunakan
untuk menjelajahi internet sendiri, mengapa dengan web browser? karena bisa
dilihat dari arti “Web Browser” yang berarti Web berarti Situs dan Browser yang
berarti pembaca atau pe-lihat. Jadi dapat diartikan Web Browser sebagai Pembaca
atau Pelihat Situs. Dengan ini anda bisa mengelilingi internet untuk mencari
dan menemukan situs atau ilmu yang bermanfaat. Tetapi untuk menjadi referensi
saja, web browser yang paling sering digunakan adalah
5
Web Browser terpopuler
1.
Mozilla Firefox
Kepopuleran
Mozilla Firefox mungkin sudah melegenda hehe, ya karena dengan banyak plugin
atau add-ons yang bisa digunakan sehingga memudahkan penggunaan Mozilla Firefox
ini, seperti apabila anda merupakan Internet Marketer atau Webmaster, anda
dituntut untuk menggunakan beberapa add-ons seperti SEOquake untuk mengamati
posisi posisi pesaing di dunia maya. Selebihnya apabila anda ingin menggunakan
Mozilla Firefox ? cukup download di laman mereka ini
2.
Google Chrome
Apabila
anda memang baru pernah mendengar salah satu web browser yang dikatakan “paling
cepat” oleh Google ini, memang saya rasa memiliki kecepatan yang sangat tinggi.
Akan tetapi kadang kalau di saya, pernah tidak mau nge-load suatu halaman, tapi
waktu pakai Mozilla Firefox, bisa di buka halamannya. Entah gara- gara internet
saya atau apalagi saya tidak tau. Kalau mau download, bisa baca – baca
postingan sebelumnya, atau bisa baca di sini, sekalian untuk link mendownload
3.
Apple Safari
Web
Browser yang diluncurkan oleh Apple ini hadir di beberapa Platform, mulai dari
Mac, iPad, iPhone. Selain itu, sudah dibuat beberapa versi yang bisa digunakan
untuk Windows. Untuk mendapatkan Web Browser ini, kunjungi :
http://support.apple.com/kb/dl1531 Selain itu, pada Apple Safari ini, anda akan
sangat terkesan karena terkesan lebih modern dari Web Browser lain
4.
Internet Explorer
Setiap
anda menginstall Windows, pasti include dah ini Web Browser. ya Internet Explorer,
meski banyak yang tidak suka, termasuk saya :p, tapi kadang saya pakai, ya
untuk nostalgia haha, karena dulu cuma tau Internet Explorer.
5.
Opera
Web
Browser Opera mungkin masih sering didengar, utamanya pada smartphone atau
handphone. Tetapi untuk versi komputernya juga termasuk baik.
Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan
SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis
SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu
SIUP, SIUP adalah dokumen yang
diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan
mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan
skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang
regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan
legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan
masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan
besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah
:
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di
atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal
antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau
tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon
mencapai Rp 200.000.000
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau
melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte
pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP (
Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP (
No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin
gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah
lokasi tempat usaha
Untuk
biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing
daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah
tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV,
Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
ü Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
ü Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
Instansi berwenang
ü Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab
perusahaan
ü Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
ü Koperasi
ü Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang
ü Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
ü Persekutuan Comanditer (CV)
ü Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris
yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
ü Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
ü Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy
SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
Fotocopy
Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy
KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy
TDP Kantor Pusat
Fotocopy
HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Cara membuat Ad Hoc di Windows 8/ 8.1
Langsung
saja untuk cara membuat Ad Hoc yaitu :
1. Klik kanan pada logo start kemudian pilih Command
Prompt (Admin)
2. Setelah itu ketikkan..
-
netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid=NAMA key=PASSWORD
- netsh wlan start
hostednetwork
Selamat
Mencoba J
Augmented Reality
Ronald T. Azuma (1997)
mendefinisikan augmented reality sebagai penggabungan
benda-benda nyata dan maya di lingkungan nyata, berjalan secara interaktif
dalam waktu nyata, dan terdapat integrasi antarbenda
dalam tiga dimensi, yaitu benda maya terintegrasi dalam
dunia nyata. Penggabungan benda nyata dan maya dimungkinkan dengan teknologi
tampilan yang sesuai, interaktivitas dimungkinkan melalui
perangkat-perangkat input tertentu,
dan integrasi yang baik memerlukan penjejakan yang efektif.
Selain menambahkan
benda maya dalam lingkungan nyata, realitas tertambah juga berpotensi
menghilangkan benda-benda yang sudah ada. Menambah sebuah lapisan gambar maya
dimungkinkan untuk menghilangkan atau menyembunyikan lingkungan nyata dari
pandangan pengguna. Misalnya, untuk menyembunyikan sebuah meja dalam lingkungan
nyata, perlu digambarkan lapisan representasi tembok dan lantai kosong yang
diletakkan di atas gambar meja nyata, sehingga menutupi meja nyata dari
pandangan pengguna.
Penggunaan Augmented Reality
Banyak sekali aplikasi yang menggunakan augmented reality, yang dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat
umum, seperti augmented reality pada game, browser, dan aplikasi navigasi.
Beberapa ini merupakan contoh dari penggunaan augmented reality pada
bidang-bidang ilmu tertentu.
1. Bidang Militer Dan Hukum
Pada bidang militer, digunakan untuk melakukan simulasi.
2. Kendaraan
Pada kendaraan, biasa digunakan untuk memberikan petunjuk
arah dengan menggunakan layar lebar.
3. Kesehatan
Augmented Reality menyediakan data-data input berguna pada saat operasi, dan
terkadang membantu memberikan instruksi yang dapat memaksimalkan proses operasi
realtime.
4. Arsitektur
Menggunakan
blueprint untuk menampilkan augmented reality berupa bangunan secara
virtual, sehingga mempercepat
pekerjaan bidang arsitektur, dan dapat memperkirakan kelemahan-kelemahan yang
ada pada bangunan
Markerless Augmented Reality
Salah satu metode Augmented Reality yang saat ini sedang
berkembang adalah metode Markerless
Augmented Reality, dengan metode ini pengguna tidak perlu lagi menggunakan
sebuah marker untuk menampilkan elemen-elemen digital. Seperti saat ini
dikembangkan oleh perusahaan Augmented
Reality terbesar di dunia Total
Immersion dan Qualcomm, mereka telah membuat berbagai macam teknik
Markerless Tracking sebagai teknologi andalan mereka, seperti Face Tracking, 3D Object Tracking, dan Motion Tracking
1. Face
Tracking
Dengan menggunakan
algoritma yang mereka kembangkan, komputer dapat mengenali wajah manusia secara
umum dengan cara mengenali posisi mata, hidung, dan mulut manusia, kemudian
akan mengabaikan objek-objek lain di sekitarnya seperti pohon, rumah, dan
benda-benda lainnya. Teknik ini pernah digunakan di Indonesia pada Pekan Raya
Jakarta 2010 dan Toy Story 3 Event.
2. 3D
Object Tracking
Berbeda dengan Face Tracking yang hanya mengenali wajah
manusia secara umum, teknik 3D Objek
Tracking dapat mengenali semua bentuk benda yang ada di sekitar, seperti
mobil, meja, televise, dan lain-lain.
3. Motion
Tracking
Pada
teknik ini komputer dapat menangkap gerakan, Motion Tracking telah mulai digunakan secara ekstensif untuk
memproduksi film-film yang mencoba mensimulasikan gerakan. Contohnya pada film
Avatar, dimana James Cameron menggunakan teknik ini untuk membuat film tersebut
dan menggunakannya secara realtime.
Mario Fernando, 2013
Prosedur Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Prosedur Mindirikan PT
1.
Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh
notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk
(“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”)
pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan
nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian
PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang
perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini
bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham)
sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2)
Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang
berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah
Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan
usaha sebagai Kantor Pusat;
Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10
tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya
berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
PT;
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal
dasar;
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa
disebut PT PMA.
3)
Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang
berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4)
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain
yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau
photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5)
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham
untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai
badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta
pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai
pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.
6)
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan
usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat
SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7)
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP
sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8)
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di
umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT
telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Subscribe to:
Posts (Atom)