Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan
SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis
SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu
SIUP, SIUP adalah dokumen yang
diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan
mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan
skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang
regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan
legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan
masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan
besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah
:
SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di
atas Rp 500.000.000
SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal
antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau
tempat usaha
SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon
mencapai Rp 200.000.000
Tahapan dan Persyaratan
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau
melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte
pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP (
Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP (
No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin
gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah
lokasi tempat usaha
Untuk
biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing
daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah
tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV,
Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
ü Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari
Notaris.
ü Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
Instansi berwenang
ü Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab
perusahaan
ü Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
ü Koperasi
ü Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang
ü Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
ü Persekutuan Comanditer (CV)
ü Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris
yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
ü Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
ü Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
ü Fotocopy Izin Gangguan / HO
ü Fotocopy NPWP perusahaan
ü Neraca awal perusahaan
ü Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy
SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP
tersebut
Fotocopy
Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy
KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy
TDP Kantor Pusat
Fotocopy
HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
No comments:
Post a Comment