Wednesday, December 17, 2014

Virtual Reality

Virtual reality adalah teknologi yang memungkinkan seseorang melakukan simulasi terhadap suatu objek nyata dengan menggunakan komputer yang mampu membangkitkan suasana tiga dimensi (3-D) sehingga membuat pemakai seolah-olah terlibat secara fisik. Sistem seperti ini dapat digunakan untuk peramu obat, arsitek, pekerja medis, dan bahkan orang awam untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang meniru dunia nyata. Sebagai contoh, pilot dapat menggunakan sistem virtual reality untuk melakukan simulasi penerbangan sebelum melakukan penerbangan yang sesungguhnya.

Virtual reality juga digambarkan dalam film seperti Congo. Pada film tersebut, Ami (sang Gorila) menggunakan bahasa tanda dan sarung tangan (glove) virtual reality untuk berkomunikasi dengan manusia.

Peranti Virtual Reality

Untuk mewujudkan suasana yang menyerupai dunia nyata, virtual reality menggunakan peralatan-peralatan yang dinamakan glove, headset, dan walker. Glove adalah peranti masukan yang dapat menangkap gerakan tangan dan mengirimkan informasi gerakan ke sistem virtual reality. Headset adalah peranti yang berfungsi untuk memonitor gerakan kepala. Selain itu, peranti inilah yang memberikan pandangan lingkungan yang semu kepada pemakai sehingga seolah-olah pemakai melihat dunia nyata. Walker adalah peralatan yang dimaksudkan untuk memantau gerakan kaki. Peralatan ini dapat digunakan untuk mengatur kaki pemakai agar merasakan beban seperti kalau melangkah dalam dunia nyata. Sebagai contoh, kaki akan terasa berat untuk melangkah ketika pemakai sedang menghadapi dunia semu berupa rawa atau medan berlumpur.

Cara Kerja Virtual Reality


Cara kerja sistem virtual reality pada prinsipnya adalah seperti berikut. Pemakai melihat suatu dunia semu, yang sebenarnya berupa gambar-gambar yang bersifat dinamis. Melalui perangkat headphone atau speaker, pemakai dapat mendengar suara yang realistis. Melalui headset, glove dan walker, semua gerakan pemakai dipantau oleh sistem dan sistem memberikan reaksi yang sesuai sehingga pemakai seolah merasakan sedang berada pada situasi yang nyata, baik secara fisik maupun secara psikologis.

Sumber : https://fitriansyah76.wordpress.com/2008/12/03/virtual-reality/

7 Manfaat Brokoli Bagi Kesehatan

1. Mencegah kanker
Brokoli mengandung glucoraphanin, yang akan di proses tubuh menjadi senyawa anti-kanker, sulforaphane. Senyawa ini berfungsi mengusir bakteri yang ada dalam tubuh, Helicobacter pylori. Sebuah bakteri yang diketahui dapat meningkatkan risiko kanker lambung. Selain itu, brokoli juga mengandung indole-3-carbinol, yaitu senyawa antioksidan dan anti-karsinogen yang dapat menghambat pertumbuhan kanker prostat, kanker payudara, kanker leher rahim (kanker serviks), dan dapat meningkatkan fungsi hati.

2. Menjaga kesehatan jantung
Manfaat brokoli untuk menjaga kesehatan jantung. Karotenoid lutein yang terdapat dalam brokoli bermanfaat untuk memperlambat atau mencegah penebalan arteri dalam tubuh, sehingga dapat memerangi penyakit jantung dan juga stroke. Vitamin B6 dan asam folat dalam brokoli dapat mengurangi aterosklerosis, radang pada pembuluh darah manusia.

3. Menjaga kesehatan mata
Brokoli juga dapat menjaga kesehatan mata. Brokoli merupakan sumber utama vitamin A yang diperlukan untuk membentuk retina. Selain itu, Karotenoid lutein (pigmen organik) yang terdapat pada brokoli bisa mencegah degenerasi makular terkait usia dan katarak, serta memiliki efek anti kanker.

4. Menjaga sistem kekebalan tubuh
Dalam secangkir brokoli mengandung beta-karoten yang tinggi, yang bermanfaat untuk menjaga sistem kekebalan tubuh. Kandungan mineral-mineral seperti seng dan juga selenium merupakan aktor utama yang menjaga pertahanan kekebalan tubuh.

5. Menjaga sistem saraf
Kandungan kalium yang tinggidalam brokoli membantu menjaga sistem saraf yang sehat serta fungsi otak yang optimal, dan mendorong perkembangan otot.

6. Menjaga kesehatan tulang
Manfaat brokoli lainnya adalah menjaga kesehatan tulang. Brokoli mengandung kalsium dan vitamin K yang tinggi. Keduanya sangat penting bagi kesehatan tulang serta mencegah osteoporosis.

7. Melawan radikal bebas
Brokoli mengandung vitamin C yang tinggi, antioksidan diperlukan untuk melawan radikal bebas. Selain itu, vitamin C merupakan antihistamin yang efektif untuk meringankan  flu yang menyerang.


Itulah 7 manfaat brokoli bagi kesehatan tubuh. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita.

Sumber : http://www.7manfaat.com/7-manfaat-brokoli-bagi-kesehatan-tubuh.html

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
awal akta atau kepala akta.
badan akta.
akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
judul akta
nomor akta
jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(3) Badan akta memuat:
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(4) Akhir atau penutup akta memuat:
Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.

Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000


Sumber : http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-akta-notaris.html

Tuesday, December 2, 2014

Bahaya Rokok Elektrik

Di tengah derasnya seruan untuk menghentikan kebiasaan merokok dan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan, maka para perokok pun mulai berpikir untuk berhenti merokok. Salah satu alternatif yang populer untuk dilakukan adalah dengan menggunakan rokok elektrik.

Salah satu jenis perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa sesuai dengan favorit Anda. Cairan ini tetap mengandung nikotin seperti rokok biasa namun mengeluarkan uap seperti asap rokok biasa. Sayangnya penelitian yang dilakukan di Jepang ini menemukan bahwa uap rokok ini mengandung zat karsinogenik atau zat penyebab kanker seperti formaldehyde dan acetaldehyde.

Formaldehyde sendiri merupakan zat kimia yang ditemukan di dalam bahan bangunan dan balsem cair. Zat ini bisa meningkatkan risiko Anda untuk terkena kanker 10 kali lipat lebih tinggi dari rokok biasa.

Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.


Sumber : http://www.merdeka.com/sehat/nyatanya-rokok-elektrik-10-kali-lebih-bahaya-dari-rokok-biasa.html

Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Solar cell systemIndonesia memiliki karunia sinar matahari. Hampir di setiap pelosok Indonesia, matahari menyinari sepanjang pagi sampai sore. Energi matahari yang dipancarkan dapat diubah menjadi energi listrik dengan menggunakan panel surya / solar cell.

Pembangkit listrik tenaga surya adalah ramah lingkungan, dan sangat menjanjikan. Sebagai salah satu alternatif untuk menggantikan pembangkit listrik menggunakan uap (dengan minyak dan batubara).

Perkembangan teknologi dalam membuat panel surya / solar cell yang lebih baik dari tingkat efisiensi, pembuatan aki yang tahan lama, pembuatan alat elektronik yang dapat menggunakan Direct Current, adalah sangat menjanjikan.

Pada saat ini penggunaan tenaga matahari (solar cell) masih dirasakan mahal karena tidak adanya subsidi. Listrik yang kita gunakan saat ini sebenarnya adalah listrik bersubsidi. Bayangkan pengusahaan/ penambangan minyak tanah, batubara (yang merusak lingkungan), pembuatan pembangkit tenaga listrik uap, distribusi tenaga listrik, yang semuanya dibangun dengan biaya besar.

Kelebihan penggunaan listrik tenaga surya:
* Energi yang terbarukan / tidak pernah habis
* Bersih, ramah lingkungan
* Umur panel surya / solar cell panjang/ investasi jangka panjang
* Praktis, tidak memerlukan perawatan
* Sangat cocok untuk daerah tropis seperti Indonesia

Panel surya / solar cell sebagai komponen penting pembangkit listrik tenaga surya, mendapatkan tenaga listrik pada pagi sampai sore hari sepanjang ada sinar matahari. Umumnya kita menghitung maksimun sinar matahari yang diubah menjadi tenaga listrik sepanjang hari adalah 5 jam. Tenaga listrik pada pagi - sore disimpan dalam baterai, sehingga listrik dapat digunakan pada malam hari, dimana tanpa sinar matahari.

Karena pembangkit listrik tenaga surya sangat tergantung kepada sinar matahari, maka perencanaan yang baik sangat diperlukan. Perencanaan terdiri dari:

Jumlah daya yang dibutuhkan dalam pemakaian sehari-hari (Watt).

Berapa besar arus yang dihasilkan panel surya / solar cell (dalam Ampere hour), dalam hal ini memperhitungkan berapa jumlah panel surya / solar cell yang harus dipasang.

Berapa unit baterai yang diperlukan untuk kapasitas yang diinginkan dan pertimbangan penggunaan tanpa sinar matahari. (Ampere hour).

Dalam nilai ke-ekonomian, pembangkit listrik tenaga surya memiliki nilai yang lebih tinggi, dimana listrik dari PT. PLN tidak dimungkinkan, ataupun instalasi generator listrik bensin ataupun solar. Misalnya daerah terpencil: pertambangan, perkebunan, perikanan, desa terpencil, dll. Dari segi jangka panjang, nilai ke-ekonomian juga tinggi, karena dengan perencanaan yang baik, pembangkit listrik tenaga surya dengan panel surya / solar cell memiliki daya tahan 20 - 25 tahun. Baterai dan beberapa komponen lainnya dengan daya tahan 3 - 5 tahun.

Beberapa komponen dari pembangkit listrik tenaga surya (cara kerjanya dapat dibaca di Instalasi Listrik Tenaga Surya):
Panel surya / solar cell
Charge controller
Baterai
Inverter
Kesimpulan orang menggunakan panel surya (solar cell) karena:
Ingin berkontribusi pada lingkungan
Tidak mau tergantung pada PLN
Daerah terpencil, tenaga listrik dari panel surya / solar cell lebih murah.


Sumber : http://www.panelsurya.com/index.php/id/home/tenaga-surya

Monday, December 1, 2014

Cara Membuat NPWP dan Fungsi NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara langsung;
melalui pos; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat

1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD).

Jika mau diringkas, sebenarnya fungsi dari NPWP ada dua, yaitu : identitas Wajib Pajak dan media pengawasan kewajiban perpajakan. Kecuali nomor 2, nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas lebih dekat ke fungsi identitas. Contoh, kita membuat laporan perpajakan (SPT), maka NPWP akan mempertegas siapa pembuat SPT. Saat kita bayar pajak (SSP), akan jelas siapa pembayar pajak tersebut. Kita bayar PPh Pasal 22 impor dan PPN impor, atas nama siapa pajak tersebut, akan diakui sesuai dengan NPWP yang dicantumkan. Begitu juga ketika kita pergi ke luar negeri dan bayar Fiskal Luar Negeri, maka Fiskal Luar Negeri tersebut hanya dapat dikreditkan oleh orang yang sama NPWP-nya.
Sedangkan fungsi pengawasan bisa dilihat dua sisi. Sisi pertama, pengawasan dari Wajib Pajak, pembayar pajak. Jika kita telah membayar pajak, maka kita mesti tahu berapa pajak yang telah dibayar ke Kas Negara. Berapa kontribusi kita kepada negara.
Jika kita karyawan, NPWP ini akan sangat berguna. Dengan memiliki NPWP, kita memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Disatu sisi, memang memberatkan, merepotkan bagi Wajib Pajak. Apalagi bagi Wajib Pajak awam terhadap perpajakan. Tetapi, sisi positifnya, Wajib Pajak bisa mengawasi pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh pemberi kerja (majikan). Kita harus meminta bukti potong, berapa PPh yang telah dipotong dalam satu tahun. Kemudian kita, cocokkan kebenarannya.
Prakteknya, saya sering menemukan laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dipegang oleh majikan dibuat “RAHASIA”. SPT tersebut hanya dipegang oleh boss dan karyawan (walaupun petugas yang disuruh) dilarang membaca. Naluri pemeriksa langsung mempertanyakan kebenaran besarnya gaji dan potongan PPh yang ada di SPT dan sebenarnya yang diterima oleh karyawan.
Salah satu trik untuk memperkecil atau menghindari kewajiban memotong PPh Pasal 21 adalah dengan “menyebarkan” penghasilan kepada karyawan kecil. Contohnya: direktur yang memiliki penghasilan Rp.100 juta dipangkas hanya menjadi Rp.40 juta saja. Kemana yang Rp.60 juta? Bisa disebar ke beberapa karyawan, misalnya dibagi rata ke 6 orang karyawan, masing-masing Rp.10 juta. Tetapi, karena karyawan tersebut memiliki penghasilan kecil, misalnya Rp 10 juta saja, maka ketika ditambahkan Rp 10 juta lagi, maka akan terkena tarif kecil. Artinya, trik ini dimaksudkan untuk menghindari tarif tinggi, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong kecil.
Majikan akan berpikir ulang untuk mengulang praktek seperti diatas jika karyawan meminta bukti potong (form 1721 – A1) untuk mengisi SPT Orang Pribadi karena memiliki NPWP. Bukti potong yang diminta oleh karyawan harus sama dengan yang dilaporkan ke KPP di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Artinya, karyawan dapat mengawasi berapa penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP dan yang benar-benar yang diterima.
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:

YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
Banyak yang mempertanyakan fungsi dan manfaat NPWP. Berikut ini adalah fungsi NPWP, setidaknya dilihat dari sisi administrasi pajak :

SUMBER:        http://kuliah-umc.blogspot.com/2011/04/fungsi-npwp.html
                          http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp

http://fajar-muharam.blogspot.com/2014/09/cara-membuat-npwp-dan-fungsi-npwp.html