Tatacara
Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal
Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT
:
Dokumen
yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP):
Wajib
Pajak Orang Pribadi:
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
berupa:
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik; atau
fotokopi
e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri
dengan:
fotokopi
Kartu NPWP suami;
fotokopi
Kartu Keluarga; dan
fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak
dan kewajiban perpajakan suami.
Untuk
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit
oriented) berupa :
fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap;
fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga
Negara Asing; dan
fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik
dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
untuk
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus
badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun
Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation), berupa :
fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation);
fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan
anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
dan
fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
fotokopi
surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk.
fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
surat
keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak
badan; atau
fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan
listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan
di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak
terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib
Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
Wajib
Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara
Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan
secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi
e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di
www.pajak.go.id.
Permohonan
pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan
mempunyai kekuatan hukum.
Untuk
panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs
Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka
permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang
disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja.
Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan
Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Terhadap
permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP
atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos
tercatat.
Jadi,
pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah
benar dan lengkap.
Secara
Langsung
Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak.
Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian
permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara
langsung;
melalui
pos; atau
melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP
atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
NPWP
dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat
1.
Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan;
3.
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4.
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5.
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD,
PIUD).
Jika
mau diringkas, sebenarnya fungsi dari NPWP ada dua, yaitu : identitas Wajib
Pajak dan media pengawasan kewajiban perpajakan. Kecuali nomor 2, nomor 1
sampai dengan nomor 5 diatas lebih dekat ke fungsi identitas. Contoh, kita
membuat laporan perpajakan (SPT), maka NPWP akan mempertegas siapa pembuat SPT.
Saat kita bayar pajak (SSP), akan jelas siapa pembayar pajak tersebut. Kita
bayar PPh Pasal 22 impor dan PPN impor, atas nama siapa pajak tersebut, akan
diakui sesuai dengan NPWP yang dicantumkan. Begitu juga ketika kita pergi ke
luar negeri dan bayar Fiskal Luar Negeri, maka Fiskal Luar Negeri tersebut
hanya dapat dikreditkan oleh orang yang sama NPWP-nya.
Sedangkan
fungsi pengawasan bisa dilihat dua sisi. Sisi pertama, pengawasan dari Wajib
Pajak, pembayar pajak. Jika kita telah membayar pajak, maka kita mesti tahu
berapa pajak yang telah dibayar ke Kas Negara. Berapa kontribusi kita kepada
negara.
Jika
kita karyawan, NPWP ini akan sangat berguna. Dengan memiliki NPWP, kita
memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Disatu sisi, memang memberatkan,
merepotkan bagi Wajib Pajak. Apalagi bagi Wajib Pajak awam terhadap perpajakan.
Tetapi, sisi positifnya, Wajib Pajak bisa mengawasi pajak penghasilan (PPh)
yang telah dipotong oleh pemberi kerja (majikan). Kita harus meminta bukti
potong, berapa PPh yang telah dipotong dalam satu tahun. Kemudian kita,
cocokkan kebenarannya.
Prakteknya,
saya sering menemukan laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dipegang oleh
majikan dibuat “RAHASIA”. SPT tersebut hanya dipegang oleh boss dan karyawan
(walaupun petugas yang disuruh) dilarang membaca. Naluri pemeriksa langsung
mempertanyakan kebenaran besarnya gaji dan potongan PPh yang ada di SPT dan
sebenarnya yang diterima oleh karyawan.
Salah
satu trik untuk memperkecil atau menghindari kewajiban memotong PPh Pasal 21
adalah dengan “menyebarkan” penghasilan kepada karyawan kecil. Contohnya:
direktur yang memiliki penghasilan Rp.100 juta dipangkas hanya menjadi Rp.40
juta saja. Kemana yang Rp.60 juta? Bisa disebar ke beberapa karyawan, misalnya
dibagi rata ke 6 orang karyawan, masing-masing Rp.10 juta. Tetapi, karena
karyawan tersebut memiliki penghasilan kecil, misalnya Rp 10 juta saja, maka
ketika ditambahkan Rp 10 juta lagi, maka akan terkena tarif kecil. Artinya,
trik ini dimaksudkan untuk menghindari tarif tinggi, sehingga PPh Pasal 21 yang
dipotong kecil.
Majikan
akan berpikir ulang untuk mengulang praktek seperti diatas jika karyawan
meminta bukti potong (form 1721 – A1) untuk mengisi SPT Orang Pribadi karena
memiliki NPWP. Bukti potong yang diminta oleh karyawan harus sama dengan yang
dilaporkan ke KPP di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Artinya, karyawan dapat
mengawasi berapa penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP dan yang
benar-benar yang diterima.
Wajib
Pajak Badan :
Untuk
Wajib Pajak Bendahara:
Untuk
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
Untuk
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu
dokumen
yang dilampirkan berupa:
YANG
WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan
diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
TEMPAT
PENDAFTARAN :
Tempat
tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat
tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
Banyak
yang mempertanyakan fungsi dan manfaat NPWP. Berikut ini adalah fungsi NPWP,
setidaknya dilihat dari sisi administrasi pajak :
SUMBER: http://kuliah-umc.blogspot.com/2011/04/fungsi-npwp.html
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
http://fajar-muharam.blogspot.com/2014/09/cara-membuat-npwp-dan-fungsi-npwp.html
No comments:
Post a Comment