Dalam
berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya
adalah Akte Notaris
Akta
Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat
lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris
terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta
tersebut.
Akta
juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah
ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk
keperluan surat tersebut dibuat.
Di
dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal
180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1)
Setiap Akta Notaris terdiri atas:
awal
akta atau kepala akta.
badan
akta.
akhir
atau penutup akta.
(2)
Awal akta atau kepala akta memuat :
judul
akta
nomor
akta
jam,
hari, tanggal, bulan, dan tahun
nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)
Badan akta memuat:
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
Keterangan
mengenai kedudukan bertindak penghadap.
Isi
akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)
Akhir atau penutup akta memuat:
Uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau
Pasal 16 ayat (7).
Uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta
apabila ada.
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian
tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian.
(5)
Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta
pejabat yang mengangkatnya.
Akta
notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah
tangan
Syarat
materil (Diatur dalam ketentuan Pasal
1320 KUHPerdata):
Adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak
yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
Kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang
berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut
KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita
19 tahun. Adanya Obyek.
Adanya
suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau
barang yang jelas.
Adanya
kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak
bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila
akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta
tersebut batal demi hukum.
Apapun
bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan
adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau
membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat
akta notaris persiapkan dulu:
Bentuk
badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
Nama
perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
Siapa
yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
Berapa
modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan
menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar
lebih dari 500jt)
Biasanya
notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah
ada, kalau belum ada yang pakai
dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang
benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris.
Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV
Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Sumber
: http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-akta-notaris.html
No comments:
Post a Comment